Imigrasi Jakarta Utara Bekuk WN Tiongkok Ber-KTP Indonesia Masuk DPO Kepolisian RRT

STAR-NEWS.ID Kriminal Seorang Warga Negara (WN) Tiongkok yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Hilang (DPO) berhasil diamankan Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada, 13 Februari 2023 Pukul 17.00 WIB.

LY (43) masuk dalam DPO Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di Tiongkok.

LY telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor), serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Selain itu, LY telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama ADI SUSANTO, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986, dengan NIK: 360106280886001.

Akta Kelahiran dengan Nomor : 3601062808860001 dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986 putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu Bernama Susanti dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.

“Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dengan nama Adi Susanto,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama,” Kamis, 14 Februari 2024.

Selain masuk dalam DPO Kepolisian Tiongkok, LY juga melanggar keimgrasian di Indonesia. LY pemegang Paspor Tiongkok yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2020, dan tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku, sehingga yang bersangkutan bukan saja Over Stay namun sudah illegal stay.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan Buku Rekening Tabungan.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (Paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

“Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam]pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Qriz Pratama.

Follow and share Google News