Dugaan Adanya Proyek di Jalur Hijau, Kasatpol PP Tabanan: Kami Akan Cek

STAR-NEWS.ID Nasional– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pembangunan di kawasan jalur hijau.

Sorotan itu terjadi pada proyek yang berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Lokasi pembangunan yang tak jauh dari Pura Tanah Lot itu, berada dalam zona suci penyangga tempat suci Tipe II serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021.

Mencuat dugaan, pembangunan menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Proyek tersebut diketahui sempat terhenti pada tahun 2023. Namun, aktivitas pembangunan belakangan kembali berlangsung.

“Coba kami cek ke lapangan,” ujar Sukanada saat dikonfirmasi, Senin, 7 Juli 2025.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama pemerintah Kabupaten Badung, memberikan sanksi tegas terhadap bangunan di Pantai Bingin, Badung.

48 bangunan yang melanggar aturan segera akan dibongkar. Sedangkan pelanggaran ketinggian bangunan infrastruktur Hotel Step Up sudah dipangkas sejak Jumat, 4 Juli 2025.(*)

Follow and share Google News