STAR-NEWS.ID Nasional – Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil manajemen The Edge Hotel Bali pada Selsasa, 6 Januari 2025.
Pemanggilan itu terkait keberadaan kolam renang di atas tebing dan restoran goa The Cave milik The Edge Hotel Bali di Jalan Pura Goa Lempeh, Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, yang diduga melanggar aturan tata ruang.
Goa alam yang ada di kawasan tebing Uluwatu itu disulap menjadi restoran ekslusif. Sedangkan, kolam renang dibangun diatas dinding tebing. Pansus TRAP menemukan perizinannya masih bolong-bolong alias tidak lengkap.
Anggota DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai mengatakan, Pansus TRAP melalui Satpol PP Provinsi Bali menunggu pihak manajemen The Edge Hotel Bali untuk menunjukkan perizinan. Pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 20 Januari 2026.
“Seperti izin UKL/UPL tidak boleh diproses setelah bangunan itu berdiri. Kalau baru di proses sekarang itu sudah menyalahi aturan,” kata Dewa Nyoman Rai, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Dewa Nyoman Rai, bangunan kolam renang di atas tebing itu sudah menyalahi rencana detail tata ruang (RDTR).
“Kalau ketinggian tebing 180 meter berarti lokasi yang seharusnya untuk bangunan harus berada di tempat datar sepanjang 180 meter, ini kan di atas tebing itu, mepet tepian,” ujarnya.
Sedangkan, goa alam yang punya stalagtit dan stalagmit menurutnya, seharusnya masuk dalam kategori cagar budaya yang dilindungi. Dilihat secara kasat mata pun, kata Dewa Nyoman Rai, goa tersebut sudah cukup tua.
Namun, perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung justru berbenturan. Dinas Kebudayaan Badung justru menyebut, Goa Lempeh bukan termasuk Cagar Budaya.
“Tapi Kadis Kebudayaan Badung bilang itu bukan Cagar budaya, dari mananya, dan sekarang malah dikomersilkan jadi restoran,” jelasnya.
Sementara, Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, proses perizinan baru diajukan tahun 2022 tapi operasional kegiatan sudah berlangsung sejak 2011.
“Tadi ada pertanyaan pajaknya bagaimana, belum bisa menjawab. Jadi kita akan dalami lagi di tanggal 20 Januari nanti,” kata Dharmadi saat pemanggilan manajemen The Edge Hotel Bali.
Melihat kondisi yang ada, Satpol PP Bali merekomendasikan untuk menghentikan sementara operasional, sambil menunggu perizinannya yang belum dipenuhi.
“Seharusnya kalau izin tidak ada kan tidak boleh beroperasi. Kita rekomendasikan dihentikan sementara untuk kolam renang, goa dan restorannya. Karena bersinggungan dengan sempadan jurang atau perlindungan setempat,” kata Dewa Rai Dharmadi.







