Viral di Media Sosial Soal Biaya Penerbangan Drone di TWA Danau Buyan, Ini Penjelasan BKSDA Bali

STAR-NEWS ID Nasional – Viral di media sosial soal penarikan biaya menerbangkan drone di taman wisata alam (TWA) Danau Buyan. Pada unggahan Facebook ‘Jem Tattoo’, pemilik akun mempertanyakan kewenangan BKSDA memungut penarikan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam status media sosial itu tertulis ‘BKSDA yag tugas di buyan, apa dasar hukum minta duit 2 juta bagi masyarakat yang mau nerbangin Drone? Sejak kapan BKSDA punya kewenangan menjadi pemungut PNBP?’.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, kegiatan dalam kawasan hutan konservasi perlu dilengkapi dengan surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI).

SIMAKSI merupakan izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

“Kegiatan yang perlu dilengkapi izin SIMAKSI meliputi, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film non komersial, pembuatan film dokumenter, ekspedisi dan jurnalistik,” kata Moko, Sabtu, 21 Februari 2026.

BKSDA Bali bertanggung jawab dalam pengelolaan 5 unit kawasan konservasi seluas 6.284,36 hektar. Meliputi, Cagar Alam (CA) Batukau 1.773,80 hektar, TWA Danau Buyan Danau Tamblingan 1.847,38 hektar.

TWA Sangeh 13,91 hektar, TWA Gunung Batur Bukit Payang 2.075 hektar dan TWA Panelokan 574,27 hektar.

Menurut Moko, pengajuan SIMAKSI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/2011. Kelengkapan persyaratan pengajuan SIMAKSI dapat diakses secara online di kanal SIMAKSI KSDA Bali.

Pihaknya memahami regulasi yang ada selama ini, telah menimbulkan kegaduhan, perhatian dan keprihatinan berbagai pihak. Termasuk, masyarakat dan pemerhati lingkungan.

BKSDA Bali per 30 Oktober 2024 juga telah menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2024, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tarif tiket masuk di Taman Wisata Alam sebesar Rp10.000 dan Rp15.000 pada hari libur. Sedangkan tiket WNA Rp100.000 per orang. Tiket masuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal 5 orang Rp3.000 per orang dan Rp7.500 pada hari libur.

Berkemah Rp5.000 per orang dan videografi untuk iklan produk/lklan jasa video klip/film/drama/sinetron /FTV/web drama reality show dan sejenisnya Rp10.000.000 untuk WNI dan Rp 20.000.000 untuk WNA.

Fotografi yang dipergunakan untuk paket wisata/majalah/lklan produk/lklan jasa dan sejenisnya bertarif Rp2.000.000 untuk WNI dan Rp5.000.000 untuk WNA

Video dan foto prewedding Rp1.000.000 untuk WNI dan Rp 3.000.000 untuk WNA. Pungutan kegiatan penggunaan/menerbangkan drone di taman nasional/taman wisata alam/taman buru/suaka margasatwa Rp2.000.000.

“PNBP yang dipungut seluruhnya disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan,” kata Moko.

Follow and share Google News