76 Persen Perusahaan Asuransi Telah Penuhi POJK Minimum Ekuitas

STAR-NEWS.ID Bisnis – Lebih dari 1.500 pelaku industri asuransi mengikuti Indonesia Rendezvous, yang digelar oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Bali International Convention Center (BICC) pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dengan mengusung tema ‘Empowering Trust: Connecting the World of Insurance and Reinsurance’, kegiatan ini menjadi wadah utama bagi pelaku industri asuransi untuk membangun kepercayaan, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mendorong transformasi berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global

Pada tahun ini, Indonesia Rendezvous dihadiri oleh peserta dari lebih dari 20 negara, termasuk Australia, Bahrain, Caymand, China, Prancis, German dan negara lainya.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, agenda tahunan ini membahas POJK 23 tahun 2023 mengenai minimum ekuitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi, rancangan SEOJK mengenai Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Penerapan PSAK 117 dan dampaknya terhadap pemenuhan ekuitas, implementasi kepatuhan perusahaan asuransi terkait keagenan, tantangan asuransi kesehatan diantara para pemangku kepentingan serta pentingnya peran aktuaria dalam perusahaan asuransi terkait teknikal pricing yang mencerminkan risiko sebenarnya dalam menjaga profitabilitas industri asuransi.

Budi Herawan menyebut, POJK minimum ekuitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi diberlakukan pada 2026.

“Tapi kami mengusulkan untuk implementasi yang di tahun 2023 kita mendapat perpanjangan,” kata Budi Herawan di Nusa Dua, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurutnya terdapat sekitar 10 perusahaan asuransi yang diperkirakan belum mampu mengimplementasikan POJK minimum ekuitas di tahun 2026. Ekuitas minumim perusahaan asuransi sebesar Rp 250 miliar.

“Kami optimis terhadap perusahaan yang 10 ini yang juga berkomunikasi dengan kami melalui asosiasi mereka bisa mencapai angka 250,” ujar Budi.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK mengatur minimum ekuitas melalui POJK secara bertahap mulai 2026 dan 2028.

Berdasarkan data, saat ini sebanyak 76% perusahaan asuransi telah memenuhi minimum ekuitas.

Jika terdapat beberapa perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi minimum ekuitas maka OJK akan memberikan deskripsi atau relaksasi terhadap perusahaan itu.

“Kami mendengar kajian dari UAUI bahwa kemungkinan itu ada perusahaan yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum di tahun 2026. Mekanisme di OJK adalah kita memberikan deskripsi atau relaksasi,” kata Ogi.

Deskripsi akan diberlakukan secara keseluruhan bahwa ketentuan tersebut akan diperpanjang pemenuhanya melalui dewan komisioner. Sementara relaksasi hanya diberikan kepada beberapa perusahaan.

Wakil Ketua AAUI Trinita Situmeang mengungkapkan, pada 2026 terdapat 71 perusahaan asuransi umum dengan syarat kapital minumum Rp250 miliar. Dari 71 perusahaan itu, sebanyak 52 perusahaan telah melakukan komplai.

Untuk perusahaan reasuransi sampai dengan 2026 dengan requirement permodalan sebesar Rp 500 miliar akan mengkomplai 7 perusahaan reasuransi.

“Secara proyeksi maka 2028 untuk KPPE 1 untuk asuransi umum dengan modal Rp 500 miliar terdapat 29 perusahaan dan yang akan memenuhi KPPE 2 dimana modalnya itu sebesar Rp 1 triliun itu ada 18 perusahaan asuransi umum, sementara untuk reasuransi yang sudah memenuhi KPPE 1 sebanyak 4 perusahaan reasuransi dan KPPE 2 terdapat 1 perusahaan reasuransi yang memenuhi modal,” jelas Trinita.

Follow and share Google News