Fraksi Golkar MPR RI Dorong Penerbitan Obligasi Daerah

STAR-NEWS.ID Nasional – Obligasi daerah merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah dan mempercepat pembangunan daerah, sekaligus mengurangi ketimpangan fiskal antar wilayah.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah, SE., MM., dalam Lokakarya Akademik dengan tema ‘Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI’ yang digelar di Kuta, Badung, Bali pada Senin,1 Desember 2025.

Ferdiansyah menjelaskan, kendala utama dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yakni adanya keterbatasan anggaran.

“Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut adalah melalui penerbitan obligasi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas Ferdiansyah di sela-sela Lokakarya.

Pengembangan obligasi daerah diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta mendukung pemerataan pembangunan nasional.

Menurut Fetdiansyah, banyak daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dikatakan Ferdiansyah, beberapa tantangan yang dihadapi daerah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi daerah antara lain, keterbatasan sumber daya fiskal, lemahnya kapasitas perencanaan dan penganggaran, rendahnya inovasi pembiayaan daerah, dan ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah pusat.

“Dalam konteks ini, pengembangan obligasi daerah dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan tersebut,” jelas Ferdiansyah.

Selain itu, pengembangan obligasi daerah juga untuk mendorong daerah-daerah yang memiliki potensi dari segi kapasitas fiskal dan dari sisi pengelolaan keuangan yang baik, untuk menggunakan alternatif pembiayaan melalui obligasi daerah sehingga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Wakil Bendahara Fraksi Parta Golkar MPR RI Puteri Anetta Komarudin menambahkan, payung hukum tentang obligasi daerah sudah memiliki regulasi memadai yakni, PMK 87/2024 yang mengatur Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.

Serta, POJK 10/2024 yang mengatur Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah di Pasar Modal.

“Tapi sayangnya, sampai saat ini belum ada satu pun pemerintah daerah yang berhasil menetapkan instrumen ini. Karena memang penerbitan obligasi daerah baru sampai tahapan nyaris terbit. Tapi akhirnya dibatalkan atas berbagai alasan,” jelas Puteri Anetta.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disqpa Demer mengatakan, rencana penerbitan obligasi daerah terjamin keamananya lantaran yang melakukan adalah pemerintah daerah.

Akan tetapi kata Demer, akan muncul permasalahan jika pemerintah daerah salah menggunakan dana yang terkumpul.

“Tadi saya mengingatkan, ada persoalan kalau seandainya setelah terkumpulnya dana salah menggunakan oleh pemerintah daerah, tidak mengcreate pertumbuhan, karena pemerintah daerah harus mengcreate pertumbuhan yang berkualitas. Kalau tidak berkualitas justru uang ini menjadi malapetaka bagi daerah tersebut,” kata Demer.

Follow and share Google News