STAR-NEWS.ID Hukum – Perkara hukum yang menjerat Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI), Piet Arja Saputra, semakin terang. Majelis hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan terdakwa Piet Arja Saputra sebagai tahanan rumah.
Keputusan itu mendapatkan tanggapan dari akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa Jakarta Siprianus Edi Hardum menilai, langkah hakim sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan keadilan.
Menurut Edi, keputusan hakim menangguhkan atau mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, bukan tanpa dasar.
Ia menyebut, terdapat sejumlah pertimbangan penting yang lazim digunakan hakim seperti kondisi kesehatan terdakwa, peran sebagai tulang punggung keluarga, hingga jaminan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif dalam proses persidangan.
Namun, dalam kasus Piet Arja Saputra, ada faktor lain yang dinilai lebih krusial.
“Biasanya hakim juga mempertimbangkan apakah perkara tersebut mengandung unsur kriminalisasi. Jika sejak awal hakim sudah mencium adanya kriminalisasi, maka penahanan bisa ditangguhkan,” kata Edi, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Edi, kasus serupa pernah terjadi di Tanah Karo, yang berujung pada pembebasan terdakwa karena terbukti sebagai korban kriminalisasi.
Kasus yang menjerat Piet bermula dari kerja sama proyek pembangunan lounge di tiga bandara besar di Indonesia. Dalam perjalanannya, proyek tersebut justru berubah menjadi konflik serius yang melibatkan seorang WNA asal Hong Kong, Peter Ho Kwan Chan.
Piet mengaku mengalami berbagai tekanan, mulai dari intimidasi, dugaan pemerasan, hingga perampasan aset perusahaan. Bahkan, dua oknum yang mengaku anggota TNI disebut turut terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.
Puncaknya, token rekening perusahaan PT UKI yang diduga diambil secara paksa, digunakan untuk transaksi tanpa sepengetahuan Piet. Ironisnya, saat Piet berupaya mengamankan rekening dengan memblokir akses dan membuat laporan kehilangan, ia justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, sejumlah fakta mencuat. Mulai dari pengakuan saksi, perbedaan keterangan terkait aliran dana, hingga dugaan praktik nominee oleh pihak asing.
Tim kuasa hukum Piet bahkan menilai banyak kejanggalan dalam keterangan saksi korban, termasuk inkonsistensi terkait jumlah kerugian dan aliran dana.
Selain itu, pengakuan dua oknum TNI yang menyatakan bertindak atas perintah pihak tertentu juga menjadi fakta penting, meski belum sepenuhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Edi Hardum mengatakan, hakim yang berani mengambil keputusan seperti ini layak diapresiasi. Sebab, hakim tidak hanya menjalankan hukum secara formal, tapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
“Hakim seperti ini menjalankan tiga tujuan hukum yakni, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ini patut diacungi jempol,” ujarnya.
Kini, Piet Arja Saputra dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik jeruji. Ia berharap kebenaran dapat terungkap sepenuhnya di persidangan.
“Saya hanya menjalankan tanggung jawab sebagai direktur untuk melindungi perusahaan. Tapi justru saya yang dijadikan tersangka,” ungkap Piet. (*)







