STAR-NEWS.ID Nasional – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Desa Adat Karang Dalem Tua melepasliarkan 12 ekor burung Curik Bali dari penangkaran Kehati Pertiwi Lestari, Badung pada Kamis, 9 April 2026.
Burung Curik yang biasa disebut Jalak Balimerupakan satwa endemik yang wajib dilindungi. Pelepasliaran bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap satwa endemik yang menjadi ikon di Pulau Dewata.
Kepala Balai KDSA Bali Ratna Hendratmoko megatakan, sebelum pelepasliaran Curik Bali melewati masa habituasi kurang lebih satu bulan dan tim medik veteriner Balai KSDA Bali telah memastikan kondisi kesehatannya sebelim siap dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Ini proses yang sangat panjang karena salah satu yang harus kita pastikan adalah ada proses habituas, bagian dari beradaptasinya Curik Bali sebelum dia berhasil hidup di alamnya dan ini sudah dua minggu dan akhirnya hari ini kita berhasil melepasliarkan Curik Bali,” kata Ratna Hendratmoko.
Tak hanya itu, sebelum 6 pasang Curik Bali dilepaskan ke alam bebas dilakukan upacara persembahyangan sesuai dengan prosesi adat dan tradisi masyarakat Hindu Bali.
Kelian Desa Adat Karang Dalem Tua Ida Bagus Gede Manu Drestha menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar pelepasliaran satwa, melainkan bagian dari visi besar desa adat dalam membangun harmoni antara manusia dan alam, sesuai dengan nilai Tri Hita Karana.
“Bagi kami bukan hanya kontes pelepasliaran burung, tapi juga adalah mengembalikan harmoni. Harmoni kita dengan alam, karena mandat kami di Fesa Adat itu selain menjaga tradisi juga adalah menjaga alam dan sekaligus menjadi jembatan antara manusia dengan ekosistem,” kata Gede Manu Drestha.
“Kenapa Jalak Bali, karena Jalak Bali atau Curik Bali, sekarang disebut sebagai Curik Bali ini adalah indentitas kita Bali. Kalau curik ini hilang atau punah maka jatidiri kita sebagai manusia bali juga akan hilang,” imbuhnya.
Sementara itu, inisiatif pelestarian burung Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua telah dimulai sejak 2018, melalui kolaborasi beberapa pihak dan telah mendapatkan persetujuan dari Balai KSDA Bali.
Sejak saat itu upaya penangkaran dan pelestarian terus dikembangkan secara bertahap oleh Desa Adat.
Usai dilepas kembali ke alam liar, Curik Bali tersebut akan tetap dipantau untuk memastikan keberhasilan adaptasi, kelangsungan hidup dan potensi reproduksi di habitat alaminya.







