STAR-NEWS.ID Nasional – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali menyampaikan komitmennya mendukung Asta Cita kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam.
Salah satu dukungan yang dilakukan adalah melalui program akselerasi ekspor guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono saat menggelar refleksi akhir tahun dengan media di Kantor Balai Karantina Bali pada Rabu, 24 Desember 2025.
Heri mengungkapkan, Balai Karantina Bali mencatat, pada Januari hingga November 2025 telah mensertifikasi kegiatan ekspor sebanyak 37.350 sertifikat dengan nilai ekspor Rp 4,07 triliun.
“Komoditas unggulan yang diekspor dari Provinsi Bali antara lain benih bandeng, kerapu konsumsi, benih kerapu, ikan hias, manggis, vanili, kopi, DOC, dan telur tetas,” kata Heri.
“Nilai PNBP yang dihasilkan pun cukup fantastis yaitu 6,2 miliar rupiah,” imbuhnya.
Heri mengatakan, Ekspor komoditas pertanian, peternakan dan perikanan ditujukan ke berbagai negara antara lain China, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Philipina, Timor Leste, Prancis, Uni Emirat Arab.
Dikatakan Heri, selama ini, komoditas ekspor pertanian dilakukan dari Surabaya, Jawa Timur. Termasuk, produk kakao yang dihasilkan oleh para petani dari Jembrana, Bali.
Di tahun 2026 nanti para UMKM di desa-desa yang ada di Bali diharapkan bisa ekspor langsung ke negara tujuan.
“Kita akan lakukan akselerasi supaya UMKM kita di Bali bisa melakukan ekspor langsung untuk komoditas hortikultura,” ujarnya.
Dia mengatakan, tidak semua bandara dan pelabuhan bisa melakukan kegiatan ekspor impor buah. Bandara Ngurah Rai di Bali tidak diizinkan untuk tempat ekspor impor komoditas pertanian.
“Tapi kami sudah melakukan langkah koordinasi dengan karantina Jawa Timur. Ke depan sudah dimungkinkan meskipun fumigasi dilakukan di Jawa Timur. Kita bisa lakukan pengawasan di juga di Jawa Timur tapi sertifikatnya dari Bali jadi status ekspornya dari Bali,” jelas Heri.
Menurutnya, kendala itu terjadi karena persyaratan yang diminta oleh negara importir. Heri mengatakan, seperti negara di kawasan Ini Eropa memberikan persyaratan tertentu untuk proses fumigasi produk ekspor.
Satu-satunya lokasi terdekat untuk melakukan fumigasi yakni kantor Karantina di Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, untuk ekspor buah ke kawasan Uni Eropa fumigasi harus dilakukan di Jawa Timur.
“Komitmen kami dan bea cukai juga mendorong pemberitahuan ekspor barang (PEB) bisa terbit dari Bali. Harapannya, kita nanti ada nilai daftar insentif daerah (DID) untuk meningkatkan pendapatan Bali,” kata Heri Yuwono.
Sedangkan, negara tujuan ekspor di luar Uni Eropa seperti Jepang, kata Heri, persyaratan ekspornya lebih lunak. Sehingga, ekspor komoditas buah bisa dilakukan langsung dari Bali.
“Termasuk, tujuan ekspor ke RRT sudah atas nama Bali melalui bandara Ngurah Rai,” ujarnya.






