STAR-NEWS.ID Keuagan – Hingga Februari 2026, Kantor OJK Provinsi Bali menerima 299 pengaduan oleh masyarakat. Pengaduan yang masuk mencakup 84 untuk sektor perbankan, 159 pengaduan pendanaan platform fintech atau peer to peer lending.
46 pengaduan perusahaan pembiayaan, 7 pengaduan perusahaan asuransi, 2 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 2 pengaduan pasar modal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali Parjiman mengatakan, pengaduan yang masuk didominasi oleh perilaku petugas penagihan.
Angka perilaku debt collector yang dilaporkan cukup signifikan mencapai 125 pengaduan atau 41,80 persen. Sesangkan, pengaduan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sebanyak 30 pengaduan atau 10 persen.
“OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran,” kata Parjiman di Denpasar, Jumat, 10 April 2026.
Selain itu, OJK juga memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Catatan riwayat kredit nasabah yang dikelola OJK itu, seperti pada BI Checking untuk memantau kelancaran pembayaran utang.
Hingga Februari 2026, Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK sebanyak 2.545, dengan penarikan secara online sebanyak 890 orang dan walk in sebanyak 1.655 orang.
Jumlah itu meningkat 15,79 persen dibandingkan posisi yang sama di tahun sebelumnya.
Sementara, sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan pembiayaan, tingkat wan prestasi 90 hari (TWP 90) fintech peer to peer lending mengalami peningkatan hingga Januari 2026.
“Angkanya 1,53 persen, dengan pembanding pada bulan Januari 2025 sebesar 1,05 persen dan Desember 2025 tercatat 2,13 persen, namun masih dalam rentang yang terkendali,” kata Parjiman.







