STAR-NEWS.ID Nasional – Tahura Mangrove merupakan kawasan yang dilindungi sesuai peraturan Menteri Kehutanan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin pada Senin, 6 Oktober 2025.
Untuk itu, Rentin minta, lahan bersertifikat dan terindikasi berada di dalam kawasan mangrove dikembalikan sesuai regulasi.
“Di situ ada peta, bukti tapal batas, PAL batas kawasan hutan yang sah secara hukum, koordinatnya sudah jelas. Itu diupdate setiap 5 tahun sekali, berdasarkan titik koordinat yang sudah jelas dan clear,” kata Rentin di Denpasar, Senin, 6 Oktober 2025.
Pansus Tata Ruang, Aset dan Perijinan (TRAP) Provinsi Bali menemukan 106 bidang lahan di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang memiliki sertifikat, berupa SHM dan HGB.
“Ada indikasi 106 lokasi dan lahan yang masih belum jelas, bahkan ada sertifikat ahli ESAiM,” jelasnya.
Menurut Rentin, tim gabungan saat ini masih melakukan kroscek untuk memastikan dokumen yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Harapan kami dengan waktu tidak terlalu lama, permasalahan ini bisa dituntaskan,” ujarnya.