Sidak Pansus Trap DPRD Bali di Tahura KEK, PT BTID Sebut Luas Lahan 62,14 Hektare Sesuai Prosedur

STAR-NEWS.ID Nasional – Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti dugaan alih fungsi lahan mangrove dan melakukan sidak di KEK Kura Kura Bali, Senin, 2 Februari 2026.

Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya mengatakan, kunjungan itu menjadi momen tepat untuk menjelaskan sorotan itu.

Menurut Tantowi, mekanisme sebuah kawasan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus mendapatkan predikat kelengkapan yang jauh dari pelanggaran.

Kawasan Ekonomi Khusus menjadi tempat untuk menyerap tenaga kerja, bermanfaat bagi daerah sekitarnya dan tidak hanya mengandalkan pariwisata saja.

“Terkait isu 82 hektar mangrove yang diambil oleh BTID, kata ‘diambil’ ini cenderung negatif. Tapi kami jelaskan, saat ini KEK Kura Kura Bali menunjukkan komitmen nyata melalui penanaman lebih dari 700.000 tanaman yang tumbuh subur menghijaukan kawasan,” kata Tantowi Yahya, Selasa, 3 Februari 2026.

Sebanyak 160 spesies burungpun telah teridentifikasi, membuktikan bahwa ekosistem di dalamnya tetap sehat dan terjaga.

Komitmen keberlanjutan lainnya diwujudkan melalui pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bekerjasama dengan Biosystems Group.

Instalasi ini menggunakan teknologi Air Recirculation Bioreactor (ARB) yang mampu mendaur ulang air limbah berkapasitas 1.100 dan 1.200 meter kubik per hari. Sehingga, tidak mencemari laut maupun lingkungan sekitar.

KEK Kura Kura Bali juga menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dengan menjadi rumah bagi International Mangrove Research Center (IMRC).

“Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat riset mangrove dan kelautan yang akan mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam melestarikan kawasan Tahura Ngurah Rai,” jelas Tantowi.

Tukar guling lahan tersebut juga sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita sudah memenuhi semua kewajiban kita sebagai warga negara dan sebagai investor. Tidak ada aksi ilegal dalam membangun kawasan ini,” ujarnya.

Kepala Departemen Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana mengatakan, isu 82,14 hektar kawasan yang ditukar guling tidak tepat.

Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan tanggal 12 Agustus 1997, PT BTID diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 80.14 hektar yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar.

“Dengan cara tukar menukar untuk pengembangan kawasan pariwisata atas nama PT BTID,” kata Ngurah Buana.

Namun, aturan kemudian kembali berubah melalui Surat Persetujuan Menteri Kehutanan tanggal 19 Oktober 2004. Lahan tukar guling di Pulau Serangan seluas 62,14 hektar.

Luas lahan itu terdiri dari 58 hektar berupa perairan dan 4 hektar berupa mangrove.

“Karena ketiadaan lahan pengganti yang cukup, akhirnya yang disetujui oleh Kementerian kehutanan ialah 62,14 Hektar,” ujarnya.

Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha menambahkan aktivitas BTID berada dalam wilayah wewidangan Desa Adat Serangan.

Pariartha berharap agar pemerintah memfokuskan persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat, khususnya penanganan sampah. Sehingga, solusi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

KEK dirancang dan ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pengembangan investasi yang terarah di bawah pengawasan Dewan Kawasan, KEK Kura Kura Bali berkomitmen memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha mengatakan, dialog dengan BTID selaku pengelola Kura Kura Bali perlu dilakukan untuk menjaga transparansi di masyarakat. Keberadaan hutan mangrove memiliki peran vital bagi Bali dan masyarakat luas.

“Kita harus lakukan komunikasi dialog. Tanpa dialog tidak ada solusi. Sebagai warga negara Indonesia, santun dalam berbudaya, kita utamakan musyawarah untuk mufakat,” kata Made Supartha. (Press Release)

Follow and share Google News