STAR-NEWS.ID Business – Pengusaha dan juga Lawyer Hotman Paris Hutapea menanggapi rencana Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali yang akan melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak hiburan.
Penerapan tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu berlaku sebesar 40% hingga 75%.
Kenaikan pajak hiburan itu memicu perdebatan dan protes dari kalangan pengusaha. Di Bali, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengaku akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan kajian gugatan ke MK.
“Kami sudah ajukan ke dinas pariwisata untuk membuat kajian, nanti secepatnya akan kita lakukan Focus Group Discussion (FGD),” jelas tokoh Puri Ubud tersebut.
Untuk menghindari perdebatan panjang gugatan ke MK, Hotman Paris menilai, dirinya justru cenderung meminta presiden mengeluarkan Perpu untuk menunda pemberlakukan aturan pajak hiburan.
“Takutnya kalau itu MK, takutnya MK bilang itu haknya DPR. Yang paling efektif, tidak memerlukan perdebatan adalah Jokowi mengeluarkan Perpu menunda satu pasal itu tok,” kata Hotman Paris ditemui sebelum mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.
“Saya sendiri cenderung kalau gugatan ke MK nanti MK akan bilang itu haknya DPR,” tambahnya.
Besaran pajak hiburan 40%-75% persen menurut Hotman, juga akan membunuh wisata di seluruh Indonesia.
“Engga ada alasan apapun pajak itu dinaikkan. Pajak itu dinaikkan kalau pemerintah kasih imbal balik. Artinya dikasih fasilitas, dikasih kemudahan sehingga turis datang, ini kan engga, tiba-tiba pajak hiburan dinaikkan,” jelasnya.