STAR-NEWS.ID Hukum Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus yang menimpa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging dengan acara pembacaan tanggapan atas jawaban Polda Bali. Sidang digelar pada Senin, 1 Februari 2026.
Gede Pasek Suardika, salah satu tim advokat Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging menilai, penyidik Polda Bali terlalu memaksakan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, pasal yang digunakan dinilainya sudah kadaluarsa dan merupakan pasal mati. Dalam kasus agraria, Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging dijerat dengan pasal 421 KUHP Belanda tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dua pasal yang digugat dalam sidang praperadilan di PN Denpasar itu, berpotensi terjadi pemborosan dalam penegakan hukum. Menurut Gede Pasek, dalam proses penegakan hukum ada uang negara yang digunakan.
“Akan terjadi pemborosan uang negara yang digunakan untuk menangani kasus-kasus yang dipaksakan seperti ini,” kata Gede Pasek dalam sidang Replik Praperadilan Kakanwil BPN Bali vs Polda Bali di PN Denpasar, Senin, 2 Februari 2026.
“Kan ada uangnya nih, penyidikan kan ada uang negara, uang rakyat. Kalau diperlakukan seperti ini penanganannya, uang negara jadi sia-sia,” tambahnya.
Menurut Gede Pasek Suardika, bantahan terhadap dua pasal tersebut didasarkan pada alasan bahwa, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
Sedangkan, penetapan tersangka terhadap kliennya terjadi pada 10 Desember 2025. Semestinya, kata Gede Pasek, termohon Polda Bali sudah memenuhi aturan dari UU KUHP yang baru.
“Itu sudah sah tiga tahun sebelumnya, jadi tadi kami uraikan biar ada pemahaman yang sama. Yang kami sampaikan dalam replik tadi supaya memberikan gambaran komprehensif bahwa memang kasus ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan di ruang sidang Tirta PN Denpasar itu, Gede Pasek Suardika mengungkap surat Mabes Polri yang diteken Bareskrim tertanggal 1 Januari 2026. Selain itu, ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2026.
“Surat Bareskrim menyebutkan, pasal yang sudah tidak berlaku di dalam KUHP yang baru, semua kasusnya harus dihentikan demi hukum, ini perintah dari Mabes Polri untuk dipedomani artinya untuk dilaksanakan kan,” kata Gede Pasek.
Kuasa hukum tersangka juga menanyakan terkait pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Gede Pasek menjelaskan, hukum administrasi harus diselesaikan dulu secara administratif.
“Bukan ujug-ujug langsung dibawa ke pidana yang disebut melanggar azas ultimum remedium. Kita tunggu besok di sidang duplik,” ujarnya.
I Made Suardhana, kuasa hukum yang lain mengatakan, pihaknya akan menunggu jawaban dari termohon Polda Bali dalam sidang duplik di PN Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.
“Apakah pemohon akan tetap pada jawabannya bahwa dia berwenang dalam penentuan pasalnya,” kata Made Suardhana.
Salah satu tim bidang hukum Polda Bali I Nyoman Gatra saat ditemui enggan memberikan komentar di luar sidang.
“Tadi saja yang sudah ada di dalam persidangan,” kata Nyoman Gatra.







