STAR-NEWS.ID Nasional – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, jumlah truk pengangkut sampah ke TPA Suwung, Denpasar saat ini telah mengalami penurunan lebih dari 50 persen sejak diberlakukannya larangan pembuangan sampah organik mulai 1 April 2026.
Sebelum aturan ini diterapkan, jumlah truk yang masuk ke TPA Suwung mencapai lebih dari 500 unit per hari.
“Mulai 1 April hanya residu yang boleh dibawa ke TPA Suwung. Truk yang ke TPA Suwung juga sudah berkurang, lebih dari 50 persen kalau dirata-ratakan. Jadi sudah ada kemajuan yang luar biasa,” jelas Gunernur Koster, Selasa, 7 April 2026.
Koster juga mengungkapkan jika awal penerapan kebijakan tersebut sempat terjadi kegaduhan,lantaran, pengangkut sampah swasta atau swakelola masih membawa sampah organik ke TPA Suwung sehingga petugas yang berjaga meminta mereka untuk putar balik.
“Diawal memang terjadi penolakan khususnya dari swakelola sampah yang dari swasta. Mereka tetap membawa sampah organik ke TPA Suwung sehingga petugas yang berjaga meminta agar truk putar balik. Tapi sekarang sudah mulai mereda dan tertib,” jelasnya.
Koster menargetkan pengiriman sampah residu akan berlaku hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, TPA Suwung direncanakan ditutup total, baik untuk sampah organik maupun residu.
“Walikota Denpasar dan Bupati Badung sudah bekerja keras untuk terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah dari sumber. Mereka juga terus mendorong pembuatan teba modern dan juga bag komposter,” kata Koster.
Kebijakan untuk menutup TPA Suwung dikatakan Gubernur Koster, sebagai momentum untuk untuk menjaga ekosistem alam Bali agar bersih, terlebih Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Sementara itu, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Winarto mengapresiasi progres yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Ia menilai progres penanganan sampah di Bali berjalan cukup baik. la menyebut evaluasi dilakukan atas arahan Menteri Lingkungan Hidup untuk melihat implementasi kebijakan, termasuk tindak lanjut atas teguran sebelumnya terhadap pengelolaan TPA Suwung.
“Hari ini Kita melakukan monitoring langsung ke lapangan atas apa yang telah disampaikan selama ini terkait TPA Suwung. Apakah sudah sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pemerintah daerah. Kita lihat, progresnya baik. Kolaborasi antara provinsi, kabupaten, dan kota berjalan cepat. Ini berpotensi jadi contoh bagi daerah lain,” kata Winarto.
Ia menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup komsentrasi terhadap masalah sampah tak hanya di Bali. Ia berharap Bali menjadi tempat percontohan untuk daerah lain.
“Saya berharap Bali ini menjadi percontohan tempat lain karena kolaborasi sinerginya dan pemecahan masalahnya juga bisa sangat cepat sehingga bisa jadi pembelajaran untuk di tempat-tempat yang lain, provinsi lain maupun kabupaten yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, pengawasan mobil sampah dilakukan pada saat armada pengangkut sampah itu memasuki kawasan TPA Suwung. Petugas akan memeriksa nomor polisi kendaraan dan memeriksa sampah yang diangkut, untuk memastikan tidak ada sampah organik yang dibawa ke TPA Suwung.
“Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat terbiasa memilah sampah dari rumah tangga. Selain itu, penegakan hukum juga wajib dilakukan kepada masyarakat yang enggan memilah sampah apalagi membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.







