STAR-NEWS.ID Nasional – Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebut penerima remis di Bali sebanyak 2.979 narapidana.
Dari 2.979 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan yang menerima remisi, sebanyak 2.915 orang menerima Remisi Umum I.
“Sementara 64 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas,” kata Pramella, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Jumlah penerima remisi di setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali antara lain, Lapas Kelas IIA Kerobokan 857 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 128 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 929 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 207 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 126 orang.
Lapas Kelas IIB Singaraja 183 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 18 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 62 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 253 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 102 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 114 orang.
“Di antara ribuan orang yang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II, yang dinyatakan langsung bebas,” jelasnya.
Penyerahan remisi diberikan oleh Penjabat Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi merupakan salah satu langkah strategis untuk mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan di Bali, yang saat ini menampung 4.420 orang, terdiri dari 3.601 narapidana dan 819 tahanan.
Sementara itu, kapasitas maksimal hanya 2.008 tahanan, mengakibatkan over kapasitas mencapai 121%.
Mayoritas warga binaan di Bali terlibat kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 2.947 orang atau 66,67%, termasuk 63 warga binaan WNA.
Mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly, Mahendra Jaya menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara baik dan terukur.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” kata Mahendra Jaya.
Mahendra Jaya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
“Sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika saudara kembali ke masyarakat,” ucapnya.