STAR-NEWS ID Nasional – Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha toko moderen berjejaring di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Bali.
Moratorium atau penghentian sementara izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin usaha retail diatur melalui Instruksi Gubernur Bali Nomer 6/2025.
“Aturan ini mulai berlaku sejak instruksi gubernur tentang penghentian sementara pemberian izin toko modern berjejaring, tertanggal 2 Desember 2025,” kata Koster di Denpasar, Selasa, 2 Desember 2025.
Koster mengatakan retail moderen di Bali tumbuh pesat dan mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional.
Sehingga, dibutuhkan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin baru. Menurut Koster, langkah yang ditempuh Pemprov Bali untuk melindungi UMKM.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah wajib dilindungi, diberdayakan serta diberikan kesempatan seluas-luasnya berusaha untuk memacu peningkatan perekonomian rakyat secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya.
“Instruksi Gubernur ini berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di Bali,” imbuhny.
Selama moratorium, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran. Koster minta semua pihak melaksanakan instruksi dengan tertib, disiplin, dan bertanggungjawab.






