Sidang Praperadilan Kasus Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Pertanyakan Dua Pasal Tentang Kerasipan

STAR-NEWS ID Hukum – Sidang praperadilan Kepala Kanwil BPN Praperadilan Provinsi Bali I Made Daging terhadap Polda Bali kembali digelar di PN Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam persidangan itu, pihak termohon dihadiri tim bidang hukum Polda Bali. Sidang praperadilan dilayangkan tim advokat I Made Daging atas penetapan sebagai tersangka.

I Made ‘Ariel’ Suardhana sebagai kuasa hukum pemohon I Made Daging, mempertanyakan alasan ketidakhadiran Polda Bali sebagai termohon dalam sidang perdana yang digelar Jumat, 23 Januari 2026 lalu.

Permintaan itu dikabulkan oleh Hakim tunggal I Ketut Somanasa, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum Polda Bali I Nyoman Gatra dan kawan-kawan menjelaskan, sidang praperadilan itu dilakukan terhadap institusi Polri.

Sehingga, mengacu pada hirarki pihak termohon harus menunggu surat perintah dan surat kuasa.

“Intinya kami menunggu surat perintah dari atasan, jadi kami mohon maaf tidak bisa tepat waktu,” kata perwakilan dari tim bidang hukum Polda Bali.

Dalam sidang praperadilan itu, tim kuasa hukum I Made Daging, Berdikari Law Office, menggugat dua pasal hukum untuk menetapkan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka.

I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Bali permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya semata-mata bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan prinsip dasar hukum pidana, yakni asas legalitas.

Pihaknya mempertanyakan, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

“Penetapan tersangka didasarkan pada dua pasal itu yang sudah tidak relevan dan sudah tidak memenuhi syarat formil untuk upaya paksa penetapan tersangka,” kata Gede Pasek Suardika.

Menurut Gede Pasek, ketentuan KUHP lama sudah tidak berlaku lagi dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

“Pasal 421 KUHP yang baru bukan tentang penyalahgunaan kekuasaan tapi tentang memudahkan pencabulan dan persetubuhan,” kata Gede Pasek Suardika.

Ia menegaskan, jika pihak termohon menyatakan Pasal 421 masih berlaku, maka hal tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum, termasuk dengan menghadirkan ahli.

“Silakan datangkan ahli. Kami siap membuktikan bahwa pasal itu sudah tidak berlaku,” ujarnya.

Ia menilai, dalam persidangan praperadilan, sebagian besar pembahasan justru mengarah pada pokok perkara dan alat bukti, padahal hal tersebut bukan kewenangan praperadilan.

“Praperadilan hanya menguji aspek formal, apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Bukan membahas pokok perkara. Itu nanti di persidangan,” jelasnya.

Gede Pasek menegaskan, fokus utama pihaknya adalah memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip dasar hukum pidana.

Follow and share Google News