STAR-NEWS.ID Nasional – Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan yang akan dibawa ke Hong Kong melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali pada Minggu, 6 September 2026.
Petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta barang bukti berupa 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan, dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar),” jelas Wawan Dharmawan saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai Bali pada Rabu, 9 September 2026.
Selain mengamankan barang bukti berupa emas batangan, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.
“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan.
Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara | Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang berinisial ZG.
“Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan,” ujarnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah
bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubun penumpang menggunakan modus body strapping.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.
Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan atau ldentifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, diketahui bahwa barang tersebut nmerupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99%.
Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, lyan Rubiyanto menyampaikan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia serta mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, seta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.







