STAR-NEWS.ID Nasional – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti (barbuk) kejahatan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Barbuk tersebut meliputi, narkoba, miras, miras, hingga amunisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono mengatakan, penetapan inkrah dilakukan dal periode September 2022 hingga Februari 2023 dari 219 perkara.
Rudy menambahkan, terbanyak adalah kasus narkoba dengan 162 perkara, Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 perkara, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 35 perkara.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini semua sudah inkrah. Ini kalau kita simpan terlalu lama kan bisa disalahgunakan, ada ganja, sabu, miras, lebih baik kita musnahkan,” kata Rudy Hartono, Rabu, 22 Februari 2023.
Total narkoba yang dimusnahkan mencapai belasan kilogram. Kata Rudy, narkotika itu dihancurkan dengan cara dibakar. Termasuk, pil koplo sebanyak 10.893 tablet. Barang bukti lainnya yakni, 390 buah amunisi, 4 bilah senjata tajam dan 132 ponsel.
“Untuk amunisi pemusnahannya kita bekerja sama dengan kepolisian, karena harus dimusnahkan oleh orang yang punya keahlian, untuk senjata apinya sudah dimusnahkan akhir tahun lalu,” jelasnya.
Rudy menambahkan, pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan dengan tujuan agar tidak dipergunakan atau dimanfaatkan lagi.