STAR-NEWS.ID Nasional – Dewa Siwa merupakan simbol manifestasi Tuhan bagi umat Hindu. Dewa Siwa seeing digambarkan sebagai Yogi yang bermeditasi dengan posisi duduk bersila.
Belakangan, viral di media sosial maupun kalangan masyarakat, Dewa Siwa dijadikan latar pertunjukan musik Disc Jockey (DJ) di senuah kelab malam terbesar di Bali, Atlas Super Club .
Hal itu pun menunai kecaman dari berbagai pihak. Dewa Siwa yang dijadikan visual pertunjukan DJ itu dikecam sebagai dugaan penistaan agama Hindu. Pasalnya Dewa Siwa merupakan Dewa yang disucikan dan dipuja oleh umat Hindu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali I Made Supartha menyebut, Dewa Siwa sebagai manifestasi Tuhan sebagai pamralina yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti kelab malam.
Selain itu, kata Supartha, menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ, juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan seperti pada kelab malam.
“Hal itu menjadi dasar menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ adalah perilaku yang salah dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Made Supartha di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 4 Februari 2025.
Supartha menyebut, secara hukum prilaku tersebut patut dianggap suatu dugaan praktek penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu.
“Penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu wajib dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama” kata Supartha.
Ia menjelaskan, pasal penodaan agama tertuang dalam Pasal 156 a. Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Ia berharap, pihak pengelola kelab malam itu dapat memberikan klarifikasi atau menjelaskan, apa maksud dan tujuan, serta siapa pelaku yang harus bertanggung jawab.
“Termasuk pengelola tempat hiburan tentu harus bertanggung jawab, baik dari aspek-aspek pertanggungjawaban sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu,” jelasnya.
Menurutnya, apabila hal itu tidak dilakukan maka penistaan terhadap simbol lain juga berpotensi terjadi dan tidak ada efek jera.
Penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ memiliki dasar secara hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan tindakan dengan melakukan penyelidikan secara komprehensif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
PHDI Bali Layangkan Somasi Terbuka
Tak hanya dikecam sebagai pemistaan agama Hindu, buntut kelakuan kelab malam yang menggunakan Dewa Siwa sebagai latar visual pertunjukan DJ itu pun mendapat somasi terbuka dari Parasida Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.
Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Wayan Sukayasa mengatakan telah melayangkan somasi terbuka terhadap club malam yang menampilkan Dewa Siwa sebagai simbol agama Hindu.
Dalam kasus dugaan penistaan agama itu, PHDI Bali menyiapkan 10 tim kuasa hukum. Sukayasa mengatakan, somasi dilayangkan pada Minggu, 2 Februari 2025.
“Bahwa ada temuan di medsos seperti yang viral, banyak masyarakat mengecam dan protes terkait penggunaan simbol agama, Dewa Siwa yang ditampilkan dalam layar LED kelab malam,” kata Sukayasa di Denpasar, Selasa, 4 Februari 2025.
Somasi itu dilakukan dengan alasan, pihaknya belum menemukan saksi saat peristiwa dugaan pelecehan simbol agama Hindu itu terjadi. Surat somasi itu, kata Sukayasa diunggah
“Harapannya ada yang memberikan penjelasan. Intinya kelab malam itu bisa kita duga melakukan penistaan agama,” kata Sukayasa.
Ada empat poin somasi yang dilayangkan oleh tim hukum PHDI Bali yakni, menyayangkan dan mengecam tindakan dan perbuatan siapapun yang bertanggung jawab di ‘Club Terbesar’, yang menggunakan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang dalam layar di tempat hiburan.
“Karena bagi umat Hindu, tindakan tersebut
merupakan pelecehan, penistaan dan penodaan terhadap keyakinan. Dewa Siwa bagi umat Hindu adalah manifestasi Tuhan sebagai
pamralina yang sangat disucikan,” kata Wayan Sukayasa.
Mendesak siapapun yang berada dibalik dugaan penistaan agama Hindu itu
bertanggungjawab secara hukum dan sosial budaya.
Kepada aparat penegak hukum dari Kepolisian agar memberikan atensi serius secara hukum dengan melakukan penyelidikan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
“Untuk yang bertanggungjawab agar paling lambat dalam waktu 7×24 jam menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan,” jelas Wayan Sukayasa.