Lindungi 2500 Kekayaan Intelektual, BRIN dan Kemenkumham Lakukan Kerjasama

STAR-NEWS.ID Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengelola lebih dari 2.500 kekayaan intelektual (KI). Terdiri dari, 2.371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Jumlah kekayaan intelektual itu berasal dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Pemanfaatan data dan informasi KI digunakan untuk mewujudkan ekosistem yang menjadi pilar bagi pemulihan dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional.

Untuk pencapaian rencana pembangunan nasional itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalin nota kesepahaman dengan BRIN.

“Kesepahaman ini untuk menyatukan langkah bersama dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi oleh BRIN. Sehingga dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama kekayaan intelektual (KI),” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Menurut Yasonna, kerjasama itu sangat penting. Terutama, dalam pengelolaan plasma nutfah yang ada di Indonesia. Plasma Nutfah ini merupakan kekayaan alam yang sangat berharga untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan mendukung pembangunan nasional.

“Kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources/i> itu dari negara kita. Maka kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa dapat economic share,” ujarnya.

Dalam perjanjian kerja sama itu disepakati ruang lingkup terdiri dari pertukaran dan interoperabilitas data dan informasi KI.

“Dalam rangka pelindungan hasil riset dan inovasi,” kata Yasonna.

Termasuk, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan serta dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi riset yang dihasilkan oleh BRIN.

Follow and share Google News