STAR-NEWS.ID Kriminal – Kasus penganiayaan David Ozora terus diungkap oleh Polisi. Polda Metro Jaya kini menikkan status hukum pacara Mario Dandy Satrio yang berinisial AG (15) dari berhadapan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Hengki menjelsakan, anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka.
Sementara itu, perubahan status hukum pada AG karena adanya fakta dari sejumlah bukti seperti CCTV dan lainnya.
“”Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” jelasnya.
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian. Tetapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan. Menurut Kombes Pol Hengki apa yang disampaikan dari pelaku berbeda.
Kombes Pol Hengki menambahkan, Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan. Dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan.
Sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru, yakni dengan mencocokan CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” jelas Hengki.
Dari keterangan bohongnya, penyidik lalu melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario AG dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.