STAR-NEWS.ID UMKM – Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tiap daerah mengalami peningkatan. Hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi masing-masing dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah.
Pemerintah mendorong para pelaku UMKM segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas tersebut menjadi identitas pelaku usaha.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bali.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa mengatakan, setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka pemerintah tidak lagi menerbitkan SIUP, TDP dan SKU. Pelaku usaha hanya perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha,” kata Tina Talisa kegiatan bertajuk ‘Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet’ yang diselenggarakan oleh Kominfo RI di Kuta, Bali, 1 Maret 2023.
NIB ini didapatkan oleh pelaku usaha dengan membuat akun melalui Online Single Submission (OSS). Dengan kemudahan mendapatkan izin usaha ini, diharapkan pelaku usaha memiliki legalitas dengan cepat dan mudah.
Sementara itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Suastini Koster juga mendorong pelaku UMKM Bali segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM. Sehingga, dalam pengembangan maupun pemasaran produk memiliki payung hukum. Jadi, berjualan juga aman, dan nyaman,” kata Putri Koster di Hard Rock Hotel, Kuta, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurutnya, Dewan Kerajinan Nasional memiliki beberapa tanggung jawab diantaranya, membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah di bidang kerajinan.
Untuk itu,Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian perajin adalah, pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurutnya, pengalaman mengajarkan bahwa memiliki HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya klaim karya cipta.
Untuk mencegah kejadian itu, Putri Koster mengingatkan agar perajin Bali dan pelaku IKM mengikuti perkembangan tren.
“Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital. Saat ini, Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” ujarnya.