Mantan Wakapolri Sebut Dasar Hukum Pidana Oleh Polda Bali Tak Tepat
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti kasus penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging.
Hadir di PN Denpasar, Oegroseno menilai urusan administrasi di internal BPN yang dijadikan dasar pidana oleh Polda Bali, tidak tepat.
Dalam penanganan kasus perkara administrasi negara dan pidana menurutnya jauh berbeda. Oegroseno mengatakan, ada banyak kanal yang bisa ditempuh seperti laporan kepada Ombudsman, Inspektorat atau dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi semua pejabat ASN nanti nggak ketakutan, wah, saya nanti dikit-dikit dipidana. Duh jangan, nanti negara kita nggak maju-maju seperti itu, ya,” kata Oegroseno usai menghadiri persidangan.
Dalam hal ini, Polda Bali menggunakan pasal dalam 421 KUHP Lama tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, menurut Oegroseno, dua pasal itu terlalu dipaksakan.
“Ini kan hanya masalah administrasi saja, seharusnya cukup di BPN saja. Kalau masalah tanah cukup BPN menurut saya. Kecuali ada dokumen palsu misalnya,” kata Oegroseno.
Dia menambahkan, kasus gugatan penetapan tersangka itu sudah seharusnya di-SP3-kan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh penyidik kepolisian juga diatur dalam Undang-undang.
“Jadi SP3 itu bukan hantu, bukan raksasa yang menakutkan, nggak. Itu ya hak semua warga negara, hak penyidik untuk menghentikan penyidikan, nggak ada masalah. Dan tidak mempengaruhi nanti dipecat, nggak. Itu kan ya namanya hukum seperti itu,” ujarnya.
Gede Pasek Suardika, salah satu kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging menambahkan, pasal 421 KUHP Belanda sudah tidak bisa dipakai lagi.
Sedangkan terkait pasal administrasi, Polda Bali seharusnya mengambil mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan terlebih dulu sebelum membawanya ke kasus pidana.
“Dan saya kira Termohon juga sudah mengaku itu. Sudah mengaku dia, makanya tinggal di pasal 83 UU Administrasi. Di 83 juga sudah dijelaskan itu masuk rumpun administrasi,” kata Gede Pasek.
“Itulah mekanismenya, dan itu kan tidak ada dilakukan. Sehingga, saya kira kita sangat yakin hakim akan mengabulkan, karena pijakan hukumnya kan sudah ketemu, bahwa dua pasal ini memang tidak layak dipakai untuk mentersangkakan Kakanwil BPN Provinsi Bali,” kata Gede Pasek Suardika.
Sementara itu, II Made Suardhana yang juga sebagai kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya menunggu keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Termohon dalam hal ini Polda Bali.
“Kita tunggu besok apakah ahli yang didatangkan ahli yang mencoba keluar dari hukum pidana terutama di pasal 3 ayat 2, kita tunggu besok,” kata Made Suardhana.







