STAR-NEWS.ID Hukum – Sidang kasus dakwaan keterangan palsu yang menimpa pengusaha asal Denpasar Piet Arja Saputra memasuki agenda keterangan dari terdakwa. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kuasa hukum terdakwa I Wayan Suardana alias Gendo menjelaskan, klienya terseret kasus hukum yang rumit saat melakukan kerjasama bisnis dengan kolega yang merupakan WNA asal Hongkong.
“Klien kami membuat surat kehilangan yang menyatakan token bank nya hilang sehingga terbit token baru oleh Bank Panin,” kata Gendo di PN Denpasar, Selasa, 3 Februari 2026.
Penerbitan token baru oleh bank, dianggap merugikan rekan bisnisnya WNA asal Hongkong Chan Peter Ho Kwan. Menurut Gendo, sebelum Piet Arja Saputra membuat surat kehilangan, kliennya sudah mencabut kuasa penguasaan token.
Tapi dari pihak rekan bisnis Chan Peter Ho Kwan tidak memberikan token tersebut kepada kliennya Piet Arja Saputra.
“Hukum menyatakan, terhadap orang yang melawan hukum dia tidak punya hak hukum,” ujarnya.
Dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan terdakwa terungkap hubungan kerja pengerjaan Lounge Flight Club di tiga bandara yakni, bandara Ngurah Rai, Balikpapan dan Bandara Ahmad Yani di Semarang.
Hubungan kerja terjadi antara CV Anugerah Dewata milik Piet Arja Saputra dengan Plaza Premium Group sebagai pemberi kerja, perusahan asal Hongkong. Pada perjalanannya, Piet membentuk badan usaha baru PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI).
“Uang dari perusahaan pemberi kerja masuk ke PT UKI. Jadi sebenarnya uang itu adalah uang klien kami bukan uangnya Peter, dan Peter pun mengakui itu bukan uangnya dia, jadi clear kan hubungan kerja,” jelas Gendo.
Kuasa hukum Piet Arja Saputra mengungkap, persoalan muncul ketika PT UKI mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group dari pekerjaan pembangunan lounge bandara itu.
“Entah apa motifnya ada upaya dari WNA Hongkong ini untuk mengoperasikan rekening PT UKI, berangkat dari situ menurut keterangan terdakwa ada berbagai intimidasi. Intinya, sejak saat itu pak Piet tidak punya kuasa mengelola rekening PT miliknya,” jelas I Wayan ‘Gendo’ Suardana.
Sementara, sidang lanjutan terhadap terdakwa Piet Arja Saputra akan kembali digelar di PN Denpasar, dalam sepekan ke depan, dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).







