Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Kasus Kematian Dante

STAR-NEWS.ID Kriminal – Belakangan ramai diperbincangkan misteri kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur yang ditemani oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (YA).

Saat ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) terkait dugaan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kekasih Tamara, Yudha Arfandi diamankan di rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 9 Februari 2024.

Saat ini Yudha Arfandi berada di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Saudari Tamara (Dante),” kata Kombes Ade kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.

“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan ,” ujarnya.

Sebelumnya, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka karena berada bersama anak korban Dante saat ditemukan tenggelam di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 27 Januari 2024 yang lalu.

Ade Ary menambahkan, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Dante putra dari Tamara Tyasmara setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ungkapnya.

Gelar perkara dengan persangkaan Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelasnya.

Follow and share Google News