STAR-NEWS ID Kriminal – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pengungkapan gas oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali pada Selasa, 11 Maret 2024.
Omzet gas LPG oplosan yang diraup oleh pelaku setiap bulan mencapai Rp650 juta atau rata-rata harian meraup Rp25 juta. Dalam kasus itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial GC, BK, MS dan KS.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, penindakan itu didasarkan atas laporan polisi nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.Ditipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Maret 2025.
“Laporannya tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg,” kata Nunung Syaifudin di Bali, Selasa, 11 Maret 2025.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi.
Termasuk, 6 unit mobil truck dan pickup. Serta, peralatan lain yang digunakan untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
Dalam kasus itu, polisi juga memeriksa 12 orang saksi termasuk tersangka, pemilik lahan, kuli angkut dan Kepala Desa Singapadu Tengah.
Nunung mengatakan, para tersangka memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi. Dengan begitu, tersangka mampu menjual dengan harga yang lebih tinggi.
“Tersangka GC sebagai pemilik. Ia membeli gas elpiji bersubsidi kemudian dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong,” kata Nunung.
Sebelum digerebek Bareskrim Polri, para tersangka sudah melakukan aktifitas ilegal itu selama 4 bulan terakhir. Keuntungan yang diraup selama beroperasi mencapai Rp3.375.840.000.
Empat orang yang ditetapkan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.