STAR-NEWS.ID Bisnis – PT. Pertamina memberikan sanksi pemutusan kerja sama kepada distributor LPG 3kg di Desa Medahan, Gianyar, lantaran terbukti melakukan praktik penjualan di luar ketentuan atau canvassing.
“Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama,” kata Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, saat melakukan sidak LPG 3kg bersama Tim Pengawasan Terpadu di Gianyar, Rabu, 22 Januari 2025.
Sebelumnya, PT Pertamina memberikan sanksi tegas untuk pangkalan yang melanggar. Termasuk, pemberian surat peringatan pertama, pemotongan alokasi agen, serta kemungkinan pengembalian nilai subsidi dan denda selisih nilai subsidi.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra mengatakan, sejumlah pangkalan mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, yang berakibat pada distribusi yang tidak terkontrol.
“Padahal, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Kecil Mikro (UMKM),” jelas Pasek Putra, Rabu, 22 Januari 2025.
Selain terbukti melakukan praktik penjualan di luar ketentuan atau canvassing tim pengawasan terpadu juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pangkalan yang tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat.
“Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui lokasi resmi pangkalan,” ucapnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu mewajibkan pemilik pangkalan menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen akan meningkatkan pembinaan terhadap pangkalan di wilayah Gianyar.
Saat ini, terdapat 476 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar yang akan terus diawasi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah kelangkaan di lapangan.