RDP Pansus Trap DPRD Bali, BTID Tegaskan Legalitas Pengembangan KEK Kura Kura Sesuai Peraturan

STAR-NEWS.ID Nasional – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.

Dalam pertemuan tersebut, BTID memberikan klarifikasi terkait status lahan kawasan dan status perizinan Marina. BTID menyampaikan bahwa pengembangan KEK Kura Kura Bali dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPRD Bali/Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujar Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini, di Denpasar, Senin, 23 Februari 2026.

Yossy menjelaskan, KEK Kura Kura Bali merupakan kawasan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

“Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” lanjutnya.

Dalam RDP, pihak BTID menyampaikan, proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui proses yang panjang.

BTID juga meluruskan informasi yang beredar dan menyampaikan, lahan yang disetujui dalam proses tukar-menukar adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 62,14 Ha (bukan 82,14 Ha sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan).

Dari total ± 62,14 Ha tersebut, wilayah yang memiliki tegakan/vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4 Ha, sedangkan ±58,14 Ha merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi mangrove.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menekankan, tujuan dari RDP merupakan salah satu bentuk dari transparansi yang diharapkan masyarakat Bali.

Follow and share Google News