STAR-NEWS.ID Keuangan – Sepangangang Januari hingga Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dian mengungkapkan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal,” jelas Dian.
Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.
“OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelasnya.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud,” kata Dian.







