Tim Advokat Pengempon Pura Dalem Balangan Luruskan Persolaan yang Jerat Kakanwil BPN Bali, Bukan Sengketa Tanah

STAR-NEWS.ID Hukum – Tim Advokat keluarga besar Pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran meluruskan persoalan yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, bukan soal sengketa tanah.

Kuasa Hukum Boy Barzini menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan di PN Denpasar seolah-olah fokusnya di sengketa tanah.

“Ini bukan soal sengketa tanah bukan juga sengketa administrasi, tapi fokusnya pada pasal 421 soal penyalahgunaan wewenang juga pasal 83 soal pelanggaran kearsipan, jadi itu perlu diluruskan,” kata Boy di PN Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam kasus yang menjerat Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, Polda Bali menetapkan dua pasal yakni, pasal 421 KUHP dan pasal 83 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Kedua pasal itu kemudian menjerat I Made Daging sebagai tersangka.

Boy menambahkan, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali terhadap Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dilakukan melalui proses panjang.

Polda Bali menetapkan status tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali pada 10 Desember 2025. Persidangan perdana digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

Tim kuasa hukum Kakanwil BPN menyebut pasal-pasal tersebut sudah kadaluwarsa dengan berlakunya KUHP Baru mulai 2 Januari 2026.

Menurut Boy, penetapan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka sudah tepat. Dua pasal yang digunakan yakni, pasal 421 KUHP dan pasal 83 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, menjadi alat bukti yang sah.

“Tapi haknya dia untuk melakukan permohonan praperadilan, tapi kan tidak selalu otomatis pasti diterima,” kata Boy.

I Ketut Arta, salah satu tim advokat I Made Tarip Widartha selaku Pengempon Pura Dalem Balangan menambahkan, penanganan perkara itu dilakukan melalui berbagai tahapan.

“Dalam kasus ini kasus itu bergulir atas laporan Pak Tarip selaku pengempon Pura Dalem Balangan, kemudian masuk tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Ketut Arta.

“Menurut hemat kami, apa yang dilakukan penyidik sudah benar. Mari kita ikuti berikutnya, kemungkinan besar hakim akan menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata I Ketut Arta.

Follow and share Google News