STAR-NEWS.ID Nasional – Dewan Pengurus Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Siswanto saat menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) se Indonesia Tengah dan Indonesia Timur di Denpasar, Bali pada Rabu, 29 Juli 2026.
Rakor bertujuan untuk menyerap aspirasi anggota Adkasi dari berbagai daerah seperti, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dalam persiapan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2014.
Menurutnya, agenda revisi Undang-Undang 23 tersebut sudah masuk di dalam agenda pembahasan di DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Penurunan Dana TKD Berdampak pada Pembangunan di Daerah
Adkasi mendesak adanya tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke 415 kabupaten di seluruh Indonesia mulai 2027. Menurut Siswanto, dengan adanya penurunan dana TKD, berdampak pada pembangunan di sejumlah daerah.
“Banyak daerah ya, yang bahkan tidak bisa membangun infrastruktur, baik itu jalan, jembatan, persampahan, irigasi, dan sebagainya. Karena faktor utamanya adalah adanya pengurangan dana transfer ke daerah,” jelas Siswanto.
Dikatakan Siswanto, secara nasional, sebelumnya dana TKD sebesar Rp 919 triliun untuk 514 daerah di Indonesia, dan lada 2026 berkurang hingga 24,7 % menjadi Rp 690 triliun.
Dari jumlah tersebut Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan paling signifikan yakni, 70%, sedangkan DAU dan DAK lebih kecil sampai 10%.
“Dana Bagi Hasil bagi daerah itu sangat diharapkan, sehingga menurut saya yang Dana Bagi Hasil hitungannya menurut saya jangan sebagai sebuah pemangkasan, tetapi adalah sebagai kurang salur atau kurang bayar. Sehingga tentunya bisa disalurkan dan dibayarkan kepada daerah-daerah pada tahun 2027 yang akan datang,” tegasnya.
Penguatan Kelembagaan DPRD sebagai Badan Legislatif
Siswanto mengatakan, poin lain yang menjadi tuntutan Adkasi yakni, tentang penguatan kelembagaan DPRD. Oleh karena itu, Adkasi akan membuat kajian akademis bersama perguruan tinggi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar menguatkan kelembagaan DPRD.
“Satu, menguatkan kelembagaan DPRD. Yang kedua adalah menguatkan hak-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD seluruh Indonesia,” jelas Siswanto.
Siswanto menilai, saat ini kedudukan DPRD tak lagi sebagai badan legislatif, akan tetapi sebagai eksekutif yang menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
“Padahal kita dipilih dan hadir adalah karena rakyat. Sehingga DPRD harus dikembalikan marwahnya menjadi badan legislatif daerah untuk mengawasi kerja-kerja politik kepala daerah dan perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan kepala daerah harus dibatasi dengan pengawasan DPRD.
“Karena kewenangan yang absolut kepala daerah tanpa ada pengawasan DPRD akan menjadi sewenang-wenang kepala daerah,” kata Siswanto.
Fungsi DPRD sebagai Pengawas dan Kontrol Pengisian Pejabat Eksekutif
Siswanto mengungkapkan, dari aspirasi yang diserap, Adkasi juga meminta keterlibatan DPRD dalam mutasi pejabat daerah eksekutif maupun BUMD.
“Menurut kami perlu ya diberi penguatan di antaranya bagaimana setiap ya adanya mutasi-mutasi pejabat dari Eselon II, kemudian sampai Eselon IV, dan perpindahan pegawai di daerah, baik Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, Kepala Bidang, sampai yang level Kasi, itu perlu adanya pelibatan DPRD. Karena selama ini lebih banyak domainnya adalah domain Kepala Daerah,” kata Siswanto.
Menurutnya, dengan keterlibatan DPRD, akan memperkuat fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pengisian pejabat di daearah.
“Sehingga Bupati akan lebih hati-hati, Kepala Daerah akan lebih cermat, lebih teliti karena ada yang mengawasi. Kalau dibiarkan, nanti tentunya akan terjadi hal-hal yang tidak baik. Adanya kekuatan kewenangan itu harus tetap dibatasi dengan pengawasan dan pengendalian,” kata Siswanto.







