STAR-NEWS ID Keuangan – Untuk meningkatkan daya saing, industri aset kripto Indonesia harus melampaui aktivitas perdagangan dan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk inovatif yang memiliki nilai tambah tinggi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama CFX Subani, saat CFX Crypto Conference 2025 yang digelar di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali pada 21 Agustus 2025.
“Pendalaman pasar ini perlu, inovasi produk ini perlu dan ini bukan hanya bursa aja, karena bursa bergeraknya menjadi satu kesatuan dengan lembaga,”kata Subani.
Menurutnya inovasi-inovasi produk kripto fungsinya tetap dipegang oleh lembaga masing-masing sehinga menjadikan ekosistem kripto di Indonesia menjadi terdepan dibanding dengan negara lain.
“Salah satunya memisahkan fungsi untuk kemanan nasabah,” jelasnya.
CFX Crypto Conference 2025 mengusung tema Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation.
Subani berharap, aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, akan tetapi bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu mengungkapkan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Ia menjelaskan, pemerintah secara aktif mengkaji tentang regulasi investasi yang tepat, seperti insentif pajak dan skema kemitraan strategis yang bisa menjadikan pasar aset kripto Indonesia memiliki daya tarik di mata investor.
“Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain,” kata Todotua.
Ia berhatap, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil atau nyata.
“Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” ujarnya.
Untuk menarik investasi, khususnya dari investor institusional, perlu diikuti dengan kerangka kerja yang jelas dari regulator.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK berupaya untuk menghadirkan regulasi yang ramah terhadap aset kripto.
“Jadi kita perlu memastikan industri ini ini nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman,” kata Hasan.
Pendekatan yang dilakukan OJK antara lain dengan menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk.
Dalam skala yang lebih luas, kebijakan nasional juga harus mampu beradaptasi dengan tren global untuk menjaga relevansi dan daya saing industri aset kripto.
Senentara itu, untuk memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi kepentingan nasional, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat.
Menurutnya, di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto.
“Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” ucap Misbakhun.
Misbakhun menyebut, faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi.
Tak hanya itu, peningkatan literasi dan edukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif, tetapi juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto.