STAR-NEWS ID Hukum – Alih fungsi lahan dan tata ruang menjadi persoalan yang disebut-sebut jadi akar permasalahan banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Indikasi pelanggaran tata ruang di hulu sungai di Bali itu juga jadi temuan Pansus TRAP DPRD Bali hingga ada penyegelan tempat usaha.
Berawal dari situ, warga Desa Pancasari melaporkan pengelola Handara Golf & Resort Bali di Desa Pancasari, Buleleng. Laporan itu dilayangkan ke Kejati Bali pasca banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026.
Fernando Andrian sebagai kuasa hukum I Made Suartana menjelaskan, dalil hukum yang dilaporkan adalah UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta UU Tata Ruang dan Wilayah.
Dalam peristiwa banjir di hulu pada dua pekan lalu, kata Fernando, menjadi banjir yang terbesar dan menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.
“Airnya cukup besar kemarin kan, sekitar kurang lebih 6 meter dialirkan ke aliran yang 1 meter yang menyebabkan banjir yang sangat besar,” kata Fernando di Kejati Bali, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Fernando, serangkaian kejadian juga menguatkan kliennya untuk melaporkan dugaan tindakan pidana itu ke Kejati Bali.
“Dugaan-dugaan pelanggaran itu juga ditemukan oleh Pansus TRAP DPRD sehingga ada penyegelan oleh Satpol PP, hal itu menguatkan kami untuk melaporkan supaya kejaksaan tinggi mengusut tuntas,” jelasnya.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana dan perdata,” tambah Fernando.
Pelapor I Made Suartana warga desa Pancasari Buleleng melihat banjir yang terjadi dua pekan lalu menjadi peristiwa yang paling parah. Dirinya merasa sebagai masyarakat tidak menginginkan adanya pelanggaran.
“Kalau dia bikin usaha tetaplah cari izin dan segala macam, kami sebagai masyarakat mendukung kalau ada investasi bisa membuka lapangan kerja baru, tapi kalau ini melanggar. Artinya, ada hal yang salah di situ,” kata Made Suartana.







