Bawaslu Bali Awasi Potensi Poltik Uang dan Tertibkan Atribut Kampanye Termasuk Konten Medsos

STAR-NEWS.ID Politik -Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Kampanye pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada menjadi pemimpin daerah telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum pada 23 November 2024.

Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mulai melakukan pengawasan terhadap potensi adanya money politic atau politik uang menjelang pencoblosan.

“Masuk masa tenang kita melakukan pengawasan terutama untuk mengantisipasi terjadinya politik uang menjelang hari pencoblosan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu, 23 November 2024 petang.

Selain itu, Hingga H-1 pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye termasuk, konten yang disebarkan melalui media sosial.

Bawaslu melakukan langkah mitigasi yang dilakukan oleh tim siber Bawaslu. Agus mengatakan, temuan konten media sosial yang berpotensi ada pelanggaran di masa tenang akan ditakedown.

“Untuk akun medsos resmi yang sudah didaftarkan ke Bawaslu sudah ada pengawasan, tapi yang jadi kendala adalah akun-akun yang tidak terdaftar,” kata Agus Tirta.

Sementara itu, pada hari H pencoblosan diprediksi akan terjadi hujan hampir merata di seluruh Bali. Agus mengatakan, pihaknya telah membuat pemetaan terkait TPS rawan bencana, yang mayoritas berada di wilayah Karangasem.

“Kita memitigasi bencana di TPS rawan yakni tanah longsor dan banjir,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan, berakhirnya kampanye terbuka, ia menegaskan tidak ada lagi kegiatan yang mengajak mendukung paslon tertentu.

“Urusan kampanye selesai, kampanye itu apa ya temen-temen semua sudah tahu, membawa atribut, menyampaikan visi misi, mengajak orang lain untuk memilih itu kan bagian dari kampanye,” kata Lidartawan.

Selanjutnya, KPU bersama Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban atribut kampanye yang masih terpasang. Lidartawan mengatakan, dalam radius 100 meter dari TPS tidak diizinkan ada alat peraga kampanye yang masih terpasang.

“H-1 semua sudah bersih, kamu akan melakukan pemantauan terhadap itu,” kata Lidartawan.

Follow and share Google News