BI Tak Segan Berikan Sanksi kepada Pihak yang Bertransaksi Menggunakan Crypto Currency

STAR-NEWS.ID Perbankan – Wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari hingga 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang. Jumlah itu memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023.

Sementara itu, salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman yang berkunjung ke Indonesia adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah.

Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib
mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

Untuk itu, Bank Indonesia bersama Polri menelusuri keberadaan akomodasi pariwisata di Bali yang menggunakan alat pembayaran dengan mata uang kripto.

Kepala Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjelaskan, ada lima akomodasi yang telah dilakukan kroscek. Hasilnya, sampai saat ini belum ditemukan transaksi pembayaran menggunakan kripto.

“Mereka mengatakan tidak menggunakan uang kripto. Mereka tahu uang rupiah menjadi alat pembayaran yang sah,” kata Trisno Nugroho di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.

Akomodasi yang disinyalir menerima transaksi pembayaran dengan mata uang kripto itu tersebar di wilayah Ubud, maupun di Sudaji, Buleleng.

“Kalau kripto untuk aset boleh, karena ada yang mengawasi, ada lembaga perdagangan mata uang kripto seperti Indodax, tapi untuk alat pembayaran dilarang di Indonesia,” jelas Trisno.

Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.

Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.

Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait, dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Sementara, Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap akomodasi yang dicurigai melakukan transaksi pembayaran dengan kripto.

“Lebih dari lima yang kita selidiki, penyelidikan ini dilakukan secara tertutup memang tidak bisa terbuka karena mereka pasti akan membantah kalau kita tanyakan soal itu, jadi dilakukannya secara sembunyi-sembunyi,” kata Jayan Danu Putra.

Kapolda mengingatkan kepada penyelenggara pariwisata di Bali agar tidak membuka peluang. Disebutkan, ada sejumlah pelaku pariwisata yang mencantumkan pemberitahuan kalau menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.

Ada pula yang memasang barcode untuk kemudahan pembayaran menggunakan crypto currency.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan sesuai peraturan tentang mata uang, sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dipidana 1 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Kapolda Bali.

Pengenaan sanksi itu mencakup penggunaan QR code on standar untuk transaksi pembayaran. Dalam kententuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia, proses transaksi pembayaran dan uang elektronik berbasis mata uang rupiah.

Follow and share Google News