STAR-NEWS.ID Nasional – 21 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) kembali mengarungi habitat alaminya setelah lolos dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal. Penyu-penyu ini dilepasliarkan di pesisir Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Puluhan penyu tersebut sebelumnya diamankan oleh jajaran Polairud Polda Bali di kawasan pesisir Gerokgak, Buleleng, dengan bersinergi bersama masyarakat dan nelayan setempat.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko menegaskan, penindakan tegas terus dilakukan untuk memutus rantai perdagangan penyu ilegal.
“Polda Bali sangat intens sekali dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan penyu, khususnya penyu hijau. Di mana penyu hijau ini banyak dicari oleh masyarakat. Dengan adanya kolaborasi ini, kita bisa sewaktu-waktu mengecek kondisi pesisir pantai karena area ini merupakan tempat bertelur penyu dan zona pelestarian,” kata AKBP Nanang, di Denpasar, 8 Juli 2026.
Ia juga menyoroti alasan pemilihan KEK Kura Kura Bali sebagai lokasi pelepasan, yang dinilai memiliki ekosistem sangat mendukung.
“Kenapa kami memilih kawasan KEK Kura Kura Bali dan Pantai Serangan ini? Tempat ini aman dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berusaha mengambil kembali penyu, karena ada pengamanan yang baik di pesisir pantainya,” jelasnya.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar-Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa mengatakan, pemilihan kawasan pesisir ini juga mempertimbangkan aspek animal welfare (kesejahteraan hewan).
“Jadi lokasi ini dipakai yang pertama karena mengingat jarak yang cukup dekat. Karena kalau kita membawa penyu ini ke lokasi yang sangat jauh, ini akan mengkhawatirkan untuk kesehatan mereka (penyu),” kata Getreda.
Sebelum dilepasliarkan, ke-21 penyu tersebut telah menjalani masa rehabilitasi intensif di TCEC Serangan selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak diserahkan oleh pihak kepolisian pada 11 Juni lalu.
Ketua Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan I Wayan Indra Lesmana menjelaskan, penyu hasil sitaan perdagangan ilegal umumnya membutuhkan observasi dan perawatan medis sebelum siap dikembalikan ke alam.
Menurutnya penyu yang disita dari perdagangan ilegal biasanya mengalami luka lubang di flipper (sirip) kiri dan kanan karena diikat oleh oknum saat proses penangkapan.
“Kami merawatnya dengan saksama. Setelah luka sembuh dan dokter hewan di konservasi merekomendasikan bahwa kondisinya sudah sehat serta tidak dehidrasi, barulah penyupenyu ini siap dilepaskan kembali,” jelas Wayan Indra.
Sementara itu, Perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zefri Alfaruqy menegaskan, kegiatan ini sejalan dengan visi perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di kawasan KEK Kura Kura Bali.
“Kami berupaya terus menjaga kelestarian ekosistem pesisir kawasan agar aman sebagai lokasi pelepasliaran, sekaligus memastikan kawasan ini tetap menjadi habitat yang baik agar penyu-penyu bisa kembali bertelur secara alami. Secara berkala, kami juga rutin melakukan kegiatan pelepasliaran tukik,” kata Zefri.
Pelepasliaran 21 ekor penyu hijau ini membuktikan solidnya sinergi lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga konservasi, hingga pengelola kawasan, dalam melindungi satwa laut yang terancam punah.
Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa KEK Kura Kura Bali bukan sekadar pusat pengembangan terpadu, melainkan sebuah benteng ekosistem pesisir yang aman dan lestari bagi kelangsungan hidup satwa liar di Bali.
Pelepasliaran ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Marine Guard Foundation, World Wide Fund for Nature Indonesia, serta manajemen BTID selaku pengelola kawasan KEK Kura Kura Bali.







