Sepanjang 2026 Imigrasi Deportasi 342 WNA yang Overstay di Bali

STAR-NEWS.ID Hukum – Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA, yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, ratusan WNA yang dideportasi sebelumnya terjaring dalam pengawasan orang asing yang dilakukan oleh seluruh kantor imigrasi di Bali.

Berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain, orang asing yang izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay).

“Berdasarkan data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay),” jelas Felucia, Sabtu, 4 Juli 2026.

Dikatakan Felucia, fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial.

Penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.

“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan,” kata Felucia.

Tindakan yang dilakukan bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan masif ini merupakan hasil pengawasan berlapis di lapangan yang digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi.

Penguatan sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yakni pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia, penemuan ini berkat sinergitas dengan BNN dan Bea Cukai.

Di bulan yang sama telah diamankan buron Interpol warga negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang merupakan subjek Red Notice Interpol.

Pada bulan Juni 2026 berhasil menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika ilegal di Australia.

Keberhasilan ini juga berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersamasama dan tetap proaktif dalam menjaga lingkungan untuk menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Follow and share Google News