Cegah Pelanggaran dan Norma yang Dilakukan WNA di Bali, Menkumham Resmi Berlakukan Do’s and Don’ts

STAR-NEWS.ID Nasional Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi memberlakukan Do and Don’t bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Bali.

Pemberlakuan panduan Do’s and Don’ts itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Panduan itu disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis,, 22 Juni 2023.

Pemberlakuan panduan Do’s and Don’ts dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berlibur di Bali.

Isi panduan Do’s and Don’ts beruapa hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do’s and don’ts) bagi WNA yang berlibur di Bali.

Yasonna Laoly mengatakan, WNA yang melakukan pelanggaran telah ditindak dengan melakukan pendeportasian.

“Namun untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan mereka (WNA), melalui Surat Edaran Gubernur dan Imigrasi menyiapkan Do’s and Don’ts,” kata Yasonna, Kamis, 22 Juni 2023.

Yasonna juga mengingatkan pelaku pariwisata, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali untuk tetap mengedepankan keramahan dan menjaga kualitas layanan kepada wisatawan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan itu telah direncanakan dengan matang dan telah dituangkan kedalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.

“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat,” kata Gubermur Koster.

Upaya untuk mewujudkan hal itu, kata Koster dengan menerbitkan panduan Do’s and Don’ts kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Follow and share Google News