STAR-NEWS.ID Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta Kepolisian Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet,” kata Sekretaris Utama BP2MI Rinaldi, Kamis, 15 Juni 2023.
Rinaldi menambahkan BP2MI berkopaborasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa. Pencegahan TPPO terus dilakukan.
“Tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menambahkan, peran Imigrasi dalam upaya pemberantasan TPPO dimulai dari pengawasan pada saat pembuatan dokumen perjalanan (paspor) serta saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 15 Juni 2023, kata Sugito, petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan penundaan keberangkatan 331 WNI yang diduga sebagai PMI Non-Prosedural.
Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga telah menolak 30 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk PMI Non-Prosedural.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dan selalu bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Sugito.
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni, H (33) dan SK (31), serta terdapat 4 orang sebagai korban yakni WS (37), AS (24), IP (23) dan KY (25).
Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi di konter pemeriksaan imigrasi terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai kepada para korban yang pada saat pemeriksaan keimigrasian memberikan keterangan tidak konsisten dan berbelit-belit.
Selain itu mereka juga tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui bahwa empat WNI yakni WS, AS, IP dan KY akan bekerja di Kamboja sedangkan H dan SK adalah orang yang mendampingi keempat WNI tersebut menuju Kamboja melalui Bangkok.
Kepala Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali AKBP Ida Ayu Wikartini mengungkapkan, keempat korban mengetahui peluang kerja ke luar negeri melalui Facebook.
“Mereka tergiur dengan upah yang lebih tinggi dan kemudian melakukan proses serta keberangkatan dari Bali,” kata AKBP Ida Ayu Wikartini.
Saat ini keempat korban telah dipulangkan ke daerah asal yang difasilitasi oleh BP2MI.
“Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dihimbau untuk selalu mengikuti prosedur yang ada untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi di luar negeri,” ucapnya.