Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali Nilai Penetapan Tersangka Terhadap Klienya Cacat Hukum

STAR-NEWS.ID Hukum – Kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, Gede Pasek Suardika menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.

Menurutnya, pokok permasalahan dalam praperadilan yakni, surat penetapan adalah surat Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H.

Dalam uraiannya, lanjut Gede Pasek, kliennya ditetapkan telah melakukan dugaan tindak pidana pasal 421 KUH lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

” Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka,” jelas Gede Pasek Suardika di Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

Tim pengacara melakukan upaya praperadilan terhadap Polda Bali ke PN Denpasar pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Gede Pasek Suardika mengatakan, penyelidikan terhadap kasus yang dihadapi kliennya berlangsung sangat cepat.

“Ini dilaporkan tanggal 5, kemudian tanggal 7 keluar sprint lidik. Sementara, pengalaman kita tidak secepat itu. Pasti ada kekuatan besar di balik itu, ini asli tapi disebut palsu,” kata

Dia menilai, pasal yang digunakan untuk menjerat Kakanwil BPN Provinsi Bali sebagai tersangka, sudah tidak berlaku lagi. Keduanya telah kadaluwarsa.

Dasar penetapan tersangka yang digunakan oleh penyidik Polda Bali, kata Gede Pasek, adalah gelar perkara di tahun 2022. Tim advokat dari tersangka I Made Daging sepakat, gelar perkara di tahun 2022 itu sebagai cacat administrasi.

Selain itu, tim advokat di bawah bendera Berdikari Law Office melihat, surat Kakanwil BPN Bali di tahun 2020 menjadi pintu masuk kasus tersebut.

Padahal, kata Gede Pasek Suardika, kliennya I Made Daging sebagai Kakanwil BPN Bali meminta untuk membuat laporan dalam bentuk surat. Menurut Gede Pasek, laporan itu dibuat atas permintaan Kementerian ATR/BPN.

“Surat laporan internal institusi itu pada 8 September 2020. Praperadilan ini belum masuk pokok perkara, kami anggap penetapan tersangka terhadap klien kami terjadi cacat formil dan cacat substansial,” kata Gede Pasek Suardika.

Follow and share Google News