STAR-NEWS.ID Hukum – Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim advokat Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging digelar di PN Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026. Namun, pihak termohon, dalam hal ini penyidik Polda Bali, tidak hadir.
Gede Pasek Suardika (GPS) salah satu tim advokat dari Berdikari Law Office mengatakan, penyidik Polda Bali sebagai termohon, tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana mentaati peradilan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali Nilai Penetapan Tersangka Terhadap Klienya Cacat Hukum
“Di KUHP yang baru spiritnya sudah beda dan kita sudah tahu sendiri kok, bahwa mereka tahu bahwa hari ini ada sidang,” kata Gede Pasek di PN Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026.
Sidang perdana atas gugatan status tersangka Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sempat molor. Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, S.H., M.H., yang memimpin sidang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap termohon.
Namun, hingga hari H persidangan pihak termohon tidak juga hadir. Majelis Hakim memberikan kesempatan satu pemanggilan lagi terhadap termohon, dalam waktu dua pekan setelah sidang perdana, Jumat, 23 Januari 2026.
Namun, tim advokat meminta agenda sidang selanjutnya dipercepat menjadi satu minggu pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Kalau harus ditunda dua minggu lagi, terus sandiwara apa yang mau dimainkan?” kata Gede Pasek Suardika.
Menurut GPS, pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan pada 5 Januari 2026. Kemudian pada 7 Januari sudah mendapatkan nomor perkara. Selanjutnya, kata Gede Pasek, pada 13 Januari surat pemanggilan sudah tiba di Polda Bali.
“Ada waktu 10 hari untuk pihak Polda Bali agar bisa koordinasi hadir di persidangan. Tapi dia tidak hadir, lalu harus ditunda dua minggu lagi,” ujarnya.
Tim advokat menyesalkan, ketidakhadiran pihak Polda Bali tanpa disertai pemberitahuan dan dirinya menilai sikap yang ditunjukkan seperti halnya tidak menghormati peradilan.
“Seakan-akan berkuasa sendiri, itu zaman lalu lah, kalau zaman sekarang tidak bisa,” kata Gede Pasek.
Atas ketidakhadiran termohon di sidang perdana praperadilan, tim advokat memberikan pertimbangan hukum untuk melaporkan oknum-oknum yang ada.
“Kalau dia tidak hadir alasannya apa, kirim surat dong,” ujarnya.
Tim advokat lain I Made ‘Ariel’ Suardana menambahkan, kultur kepolisian harus dirubah. Menurut Made Ariel, kebiasan di setiap sidang praperadilan pasti tidak hadir.
“Panggilan pengadilan saja sampai tidak dihormati,” kata Made Ariel.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy memberikan keterangan atas ketidakhadiran penyidik sebagai termohon. Ariasandy memberikan alasan masih ada persyaratan administrasi formal yang perlu dilengkapi.
“Dinamika pelaksanaan tugas anggota bidang hukum yang cukup padat, dan masih ada kesiapan peryaratan administrasi formal yang sementara masih kita lengkapi.Sehingga belum bisa menghadiri. InsyaAllah minggu depan kita siap hadir,” kata Kombes Ariasandy.







