STAR-NEWS.ID Nasional – Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Susila Brata menanggapi isu yang saat ini berkembang terkait modus penipuan mengatasnamakan bea cukai.
“Modus yang banyak digunakan adalah meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi,” jelas Susila Brata di Badung, Selasa, 5 Desember 2023.
Penipuan itu, kata Susila Brata, umumnya terkait layanan impor barang kiriman. Keluhan yang diterima selama ini menyangkut kondisi kemasan barang kiriman yang telah dibuka atau dikemas ulang, barang kiriman yang hilang sebagian, ataupun bahkan hilang seluruhnya.
“Perlu diketahui, seluruh pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai dilakukan menggunakan kode billing dan disetorkan langsung ke kas negara,” kata Susila.
Untuk menghidari modus penipuan tersebut, Bea Cukai mengimbau masyarakat melakukan pengecekan atas pungutan serta detil impor barang kirimannya melalui beacukai.go.id/barangkiriman.
Menurutnya, pihak yang bertanggungjawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos. Dalam hal ini adalah Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan.
Dikatakan, dalam proses pemeriksaan barang oleh petugas Bea Cukai, pihak yang membuka, menghitung, mengemas kembali barang kiriman tersebut adalah penyelenggara pos.
“Jadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggungjawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos dan perusahaan jasa titipan,” terangnya.
Di sisi lain, penindakan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai Bali, NTB dan NTT sebanyak 504 kali. Potensi kerugian negara sebesar Rp 3,14 miliar. Di bidang cukai ada 309 kali penindakan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,69 miliar.
“Termasuk penindakan narkotika, sampai 31 Oktober 2023, ada 1.659 kegiatan penindakan dengan potensi kerugian negara Rp 19,59 miliar,” kata Susila Brata.