Mitigasi Resiko Penyakit Hewan, Karantina Bali Tahan 7355 Ekor Burung Ilegal dari NTB

STAR-NEWS.ID Nasional – Karantina Bali melakukan penahanan terhadap 7355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Riibuan satwa liar itu ditahan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali.

Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean mengatakan, penahanan dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko penyakit seperti flu burung.

“Tindakan ini diambil untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan,” kata Sahat di Denpasar, Rabu, 21 Januari 2026.

Jenis burung yang diamankan terdiri dari burung Manyar, Sangihe, Pipit Zebra, Srigunting, Prenjak, Kemade, Madu Natari, Cabai, Ciblek, Gelatik Batu, Kacamata, dan Cucak Kombo.

“Penahanan dilakukan karena pengirimannya tidak memenuhi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujar Sahat.

Dikatakan Sahat, pencegahan penularan penyakit merupakan salah satu misi utama Badan Karantina Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta kelestarian biodiversitas Indonesia.

“Selain mencegah tersebarnya HPHK juga untuk menjaga kelestarian biodiversitas Indonesia,” jelasnya.

Pengungkapan itu akan diusut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan itu dilakukan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali), Satuan Pelayanan Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai dan Flight Protection Bird.

Follow and share Google News