STAR-NEWS.ID Kriminal – Polda Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 2 tersangka berinisial MVDAF (19) perempuan asal Brazil dan DS (35) asal Indonesia.
Narkoba yang dimusnahkan total seberat 8,9 kg. Terdiri dari, kokain 3,3 kg, dan LSD 0,06 gram. Nilai penjualan barang haram tersebut ditaksir Rp 10.080.000.000.
Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayandanu Putra mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menyelamatkan 8.917 jiwa.
“Polda Bali berkomitmen melakukan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba,” kata Putu Jayandanu Putra, Jumat, 27 Januari 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Eka Putra menambahkan, pengungkapan terhadap perempuan asal Brazil dilakukan di Kepabeanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Petugas mencurigai seorang penumpang pesawat Qatar Airways. Berdasarkan hasil analisa citra X-Ray, ditengarai remaja itu menyimpan narkoba yang disimpan di dua koper miliknya.
“Setelah diperiksa, di dalam koper yang bersangkutan ditemukan kokain seberat 1,1 kg dan 700 gram,” jelas Iwan Eka Putra.
Sedangkan, pelaku berinisial DS asal Indonesia ditangkap saat menerima paket ganja dari jasa ekspedisi di Denpasar. Ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Iwan menambahkan, petugas mengamankan satu paket berisi ganja seberat 10,3 kg. Dari keterangan tersangka DS, pemilik ganja itu berada di Lapas Kerobokan.