Rekontruksi Penemuan Orok Bayi di Bandara Ngurah Rai, ZDL Peragakan 18 Adegan

STAR-NEWS.ID Kriminal – Penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekontruksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembuang orok bayi dengan tersangka selebgram asal Semarang ZDL (28).

Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka di dalam hotel yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan reka ulang berikutnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 6 adegan.

Keseluruhan adegan yang di reka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dilaksanakan oleh para saksi.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. mengatakan, pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP.

“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipti Rionson, Jumat, 3 November 2023 lalu.

Iptu Rionson menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3 Miliyar, dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam kesempatan itu Iptu Rio menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pelaksanaan rekontruksi kasus pembuangan orok bayi yang dilakukan oleh selebgram asal Semarang, ZDL, berjalan lancar.

Follow and share Google News