STAR-NEWS.ID Dunia – Dua warga negara asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Salah satu WNA itu bernama bernama Mohamed Zghaib asal Suriah. Di dalam KTP yang dimiliki namanya berubah menjadi Agung Nizar Santoso kelahiran Badung, Bali.
“Petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay, dan ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian diketahui bahwa mereka (WNA) juga memiliki KTP,” jelas Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (10/3/2023).
Kasus warga asing yang memiliki KTP itu kini masih didalami Kepolisian dan Kejari Denpasar. Untuk proses hukum yang tengah berjalan, kedua WNA itu masih ditempatkan di. Rudenim Denpasar dan Rudenim Ngurah Rai.
Sementara, seorang WNA asal Jerman berinisial SW (38) dideportasi pada Kamis (9/3/2023) malam. Anggiat Napitupulu menjelaskan, ijin tinggal SW di Indonesia telah habis dan tidak diperpanjang sampai 467 hari.
“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Anggiat.
Sebelumnya, SW tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan visa kunjungan. Visa kunjungan itu berlaku hingga 10 November 2021 untuk tujuan liburan .
Namun pada perjalanannya, SW berusaha memperpanjang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS). Namun diketahui ternyata ia sudah overstay sejak November 2021.
“Awal mula ia bisa
SW dideportasi melalui rute langsung ke Frankfurt, Jerman. Proses pendeportasian dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.