STAR-NEWS.ID Nasional – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyayangkan dan sangat prihatin terhadap Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dihancurkan.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, Rumah Singgah Cagar Budaya itu telah rata dengan tanah karena kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah.
“Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
BPHN mendukung langkah – langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Menurutnya Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat menjadi pekerjaan besar pemerintah.
“Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita,” ucapnya.
Widodo berharap pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ini merupakan perbuatan melanggar
hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widodo.
Sebelumnya Rumah Singgah Bung Karno, di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.