STAR-NEWS.ID Nasional – Presiden Prabowo mengintruksikan untuk melakukan efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga berimplikasi pada dana transfer ke daerah. Hak itu tertuang dalam Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.
Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menkeu mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Untuk menindaklanjuti intruksi itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, di Bali pada Kamis (6/2/2025).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
Ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.
“Update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut,” kata Agus Fatoni.
Fatoni juga memberi penekanan pada kebijakan efisiensi yang saat ini tengah ditempuh Presiden Prabowo.
Mengacu pada instruksi presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta melakukan penghematan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium.
“Selain itu, dana hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, agar diberikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja layanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, Rakornas bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengambil langkah, kebijakan, dan penyesuaian dalam tata kelola pelaksanaan APBD 2025.
“Langkah penyesuaian penting untuk dilakukan dalam mengimplementasikan SE Bersama Mendagri dan Menkeu RI,” kata Mahendra Jaya.
Terkait dengan SE Bersama itu, Mahendra Jaya menyampaikan, Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah, yaitu menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan atau penandatanganan kontrak barang/jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.
“Penundaan ini dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah,” jelasnya.
Saat ini Pemprov Bali sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Rakornas melibatkan 290 peserta secara offline dan sebanyak 1.356 peserta mengikuti secara daring. Rakornas diikuti oleh Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia.